Jumat, 19 Februari 2010

Sumber Hukum

Di sini saya akan menjelaskan sedikit dari "apa yang di maksud dengan sumber hukum". Pada hakekatnya yang di maksud dengan sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan atau menggali hukumnya.
Menurut prof.sudikno mertokusumo,sumber hukum banyak maknanya antara lain :
  • sebagai asas hukum,sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum,misalkan kehendak tuhan,akal manusia,jiwa bangsa dan sebagainya.
  • sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa,masyarakat.)
  • sebagai sumber terjadinya hukum,sumber yang menimbulkan hukum.
  • sebagai sumber dari mana keta mengenal hukum,misalnya dokumen,undang-undang,lontar,dll.
  • menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku,seperti hukum perancis,romawi dll.  

Sumber hukum terbagi menjadi dua yang materil dan yang formil.materil adalah tempat dari mana bahan itu di ambil.ia merupakan faktor yang membantu perkembangan hukum,hubungan sosial,hubungan kekuatan politik situasi sosial ekonomis,tradisi (pandangan ke agamaan atau kesusilaan).
formil adalah tempat tempat adri mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.yakni yang berkaitan dengan penyebab peratura hukumitu berlaku,UU,Perjanjian antar negara,yurisprudensi.sumber inilah yang banyak di kaji di dalam hukum positif, yakni yang termasuk formil (sistem hukum eropa kontinental) adalah :
  • UU
  • KEBIASAAN 
  • TRAKTAAT 
  • YURISPRUDESI
  • DOKTRIN 
  • HUKUM AGAMA
Sedangkan menurut sistem hukum anglo saxon yang utama itu adalah yurisprudensi atau(precedent).

Comments :

7 komentar to “Sumber Hukum”

danuakbar.com mengatakan...
on 

yang semangat ngeblognya :D

rofiuddin mengatakan...
on 

info/ilmu yg brmanfaat sob, sukses selalu ya...
aku dah follow d blog ini, jgn lupa follow d blog aku juga ya :)

Sodikin Nador mengatakan...
on 

bagus ... bagaaus . kita jangan berhenti belajar . tks

sigit mengatakan...
on 

thanks ya all atas dukungannya,,,

Mubarok mengatakan...
on 

sob kalo UU IT yang sekarang tu seperti apa?? Rambu-rambu buat kita para Blogger dijelaskan juga gak?? Thanks

sigit mengatakan...
on 

mubarok>nah ini dia pertanyaan yg bagus skali dan mungkin sangat bermanfaat.
ok nanti saya akan postkan dan saya anggap ini menjadi PR buat saya.sebelumnya thanks ya atas masukannya,,,,

sinjay school mengatakan...
on 

smangad terusss, posting yg bagus sob, jngan lupa kunjungan balik

Posting Komentar

Site Meter free counters Masukkan Code ini K1-6DCC3C-9 untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

Blog Archive

 

Copyright © 2009 by Blog sigit