Menurut prof.sudikno mertokusumo,sumber hukum banyak maknanya antara lain :
- sebagai asas hukum,sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum,misalkan kehendak tuhan,akal manusia,jiwa bangsa dan sebagainya.
- sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa,masyarakat.)
- sebagai sumber terjadinya hukum,sumber yang menimbulkan hukum.
- sebagai sumber dari mana keta mengenal hukum,misalnya dokumen,undang-undang,lontar,dll.
- menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku,seperti hukum perancis,romawi dll.
Sumber hukum terbagi menjadi dua yang materil dan yang formil.materil adalah tempat dari mana bahan itu di ambil.ia merupakan faktor yang membantu perkembangan hukum,hubungan sosial,hubungan kekuatan politik situasi sosial ekonomis,tradisi (pandangan ke agamaan atau kesusilaan).
formil adalah tempat tempat adri mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.yakni yang berkaitan dengan penyebab peratura hukumitu berlaku,UU,Perjanjian antar negara,yurisprudensi.sumber inilah yang banyak di kaji di dalam hukum positif, yakni yang termasuk formil (sistem hukum eropa kontinental) adalah :
- UU
- KEBIASAAN
- TRAKTAAT
- YURISPRUDESI
- DOKTRIN
- HUKUM AGAMA
yang semangat ngeblognya :D
info/ilmu yg brmanfaat sob, sukses selalu ya...
aku dah follow d blog ini, jgn lupa follow d blog aku juga ya :)
bagus ... bagaaus . kita jangan berhenti belajar . tks
thanks ya all atas dukungannya,,,
sob kalo UU IT yang sekarang tu seperti apa?? Rambu-rambu buat kita para Blogger dijelaskan juga gak?? Thanks
mubarok>nah ini dia pertanyaan yg bagus skali dan mungkin sangat bermanfaat.
ok nanti saya akan postkan dan saya anggap ini menjadi PR buat saya.sebelumnya thanks ya atas masukannya,,,,
smangad terusss, posting yg bagus sob, jngan lupa kunjungan balik