- menurut sumbernya :
- sumber formal
- UU
- Hukum Kebiasaan
- Yurisprudensi
- Traktat
- Doktrin
- UU adalah suatu bentuk aturan yang di buat dan di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenag.
- Hukum kebiasaan adalah hukum yang terbentuk dengan sendirinya oleh masyarakat melalui peraturan yang
tidak tertulis.
- Yurisprudensi adalah sumber hukum yang berasal dari putusan hakim dan memiliki kekuatan memikat.
- Traktat adalah perjanjian antar negara.
- Doktrin adalah pendapat dari parah ahli hukum.
- Sumber materil
individual,pendapat umum dll.
- Bersifat adil
- Bersifat riil
- Menurut bentuknya
berwenang.
- Tidak tertulis hukum yang di buat oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis cth: Hukum
Adat
- Menurut isinya
dari segi menurut isinya ini terbagi dua : Hukum privat dan hukum Public.
- Menurut tempat berlakunya
Ini juga terbagi dua : hukum nasional dan hukum internasional
- Menurut masa berlakunya
- Hukum yang di cita-citakan
- Hukum universal
- Menurut cara mempertahankannya
- Hukum formal
- Menurut sifatnya yaitu bersifat memaksa
- Menurut wujudnya terbagi dua yaitu : Hukum objektif dan Subjektif.
trims atas kunjungannya.. softwarenya kayaknya bagus menurut yang menyukai mas..
good article, please visit back
Nice post gan...
ijin sedot gan...
katanya sistematik dari pada hukum itu ada 23 item,,
tlong gan share donk..trimss
nice posting