Sabtu, 20 Februari 2010

Macam-macam penggolongan hukum

Baik di sini saya akan berbagi informasi sedikit tentang penggolongan hukum yakni :
  1. menurut sumbernya :
  •  sumber formal 
           sumber formal adalah sumber hukum yang di tinjau dari segi pembentukannya antara lain :
              - UU
              - Hukum Kebiasaan 
              - Yurisprudensi
              - Traktat
              - Doktrin


- UU adalah suatu bentuk aturan yang di buat dan di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenag.
- Hukum kebiasaan adalah hukum yang terbentuk dengan sendirinya oleh masyarakat melalui peraturan yang 
   tidak tertulis.
- Yurisprudensi adalah sumber hukum yang berasal dari putusan hakim dan memiliki kekuatan memikat.
- Traktat adalah perjanjian antar negara.
- Doktrin adalah pendapat dari parah ahli hukum.
  •  Sumber materil 
           sumber materil adalah sumber yang menentukan isi hukum berupa perasaan hukum,keyakinan hukum
           individual,pendapat umum dll.
             - Bersifat adil
             - Bersifat riil
  • Menurut bentuknya 
          - Tertulis adalah semua peraturan yang di bukukan dan tertulis serta di sahkan oleh pihak yang
             berwenang.
          - Tidak tertulis hukum yang di buat oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis cth: Hukum
             Adat
          - Menurut isinya
             dari segi menurut isinya ini terbagi dua : Hukum privat dan hukum Public.
          - Menurut tempat berlakunya
             Ini juga terbagi dua : hukum nasional dan hukum internasional
  • Menurut masa berlakunya 
          - Hukum positif
          - Hukum yang di cita-citakan
          - Hukum universal
  • Menurut cara mempertahankannya 
          - Hukum materil
          - Hukum formal
  • Menurut sifatnya yaitu bersifat memaksa 
  • Menurut wujudnya terbagi dua yaitu : Hukum objektif dan Subjektif.

Comments :

6 komentar to “Macam-macam penggolongan hukum”

jauh mengatakan...
on 

trims atas kunjungannya.. softwarenya kayaknya bagus menurut yang menyukai mas..

sinjay school mengatakan...
on 

good article, please visit back

moha mengatakan...
on 

Nice post gan...

moha mengatakan...
on 

ijin sedot gan...

Unknown mengatakan...
on 

katanya sistematik dari pada hukum itu ada 23 item,,
tlong gan share donk..trimss

Unknown mengatakan...
on 

nice posting

Posting Komentar

Site Meter free counters Masukkan Code ini K1-6DCC3C-9 untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

Blog Archive

 

Copyright © 2009 by Blog sigit