Jumat, 19 Februari 2010

Definisi hukum

saya mau berbagi buat sobat sobat sekalian tetang hukum yang saya ketahui."Apa yag di maksud dengan definisi hukum"?
pertama kita harus mengetahi definisi(definition) itu berasal dari kata kerja "to define"(bahasa inggris) artinya menentukan atau membatasi.Menurut J.J.Bruggink "bahwa sebuah definisi adalah untuk menentukan batas batas sebuah pengertian sepersi (secermat) mungkin.

P.M. Baksfi menerangkan dari segi sifatnya suatu definisi yakni :
  • memberikan suatu makna yang khas terhadap kata-kata
  • menjelaskan kata-kata sukar
  • mengeluarkan hal-hal tertentu dari suatu kata yang khusus yang meutupi hal dimaksud.
maka ke dua pandangan di atas tidak jauh berbeda satu sama lain, yakni pada dasarnya suatu definisi adalah untuk menerangkan sesuatu.
Jadi "Definisi hukum" adalah hasil dari suatu usaha untuk memahami hakekat hukum.
kebanyakan masyarakat melihat hukum itu hanya dari segi larangan saja tetapi sebenarnya tidak misalnya seseorang umum melihat petugas lalulintas di prempatan lampu merah,maka tentu saat lampu merah iya harus berhenti.akan tetapi sangat mungkin orang itu melanggar larangan apa bila tidak ada petugas yang berjaga-jaga di sekitar situ.beberapa orang yang berjudi cenderung menghindari tempat-tempat terbuka karena mengetahui judi itu di laran dll.
di sisi lain menurut para ahli ia tidak melihat dari segi larangan,tetapi melihat juga dari segi perintah atau suruhan.menuut Prof.Achmad Ali :"persepsi orang tentang hukum itu beraneka ragam,tergantug dari sudut manakah meraka memandangnya."perbedaa segi pandang juga di akui oleh beberapa ahli termasuk L.J. Van Apeldoorn.menurut van apeldoorn masalah definisi hukum adalah masalah yang tidak mudah untuk di definisikan.namun pada intinya hukum terdiri atas peraturan-peraturan,tingkah laku atau kaidah-kaidah.jadi jadi atas peraturan-peraturan perbuatan manusia,terjadinya hukum yang bersifat suruhan dan larangan.

Comments :

0 komentar to “Definisi hukum”

Posting Komentar

Site Meter free counters Masukkan Code ini K1-6DCC3C-9 untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

Blog Archive

 

Copyright © 2009 by Blog sigit