Jumat, 26 Februari 2010

Hukum perdata

1. Sejarah hukum perdata
hukum perdata bersumber pokok dari burgelijk wet boek (KHUS) atau kitab undang-undang hukum sipil yang berlaku di indonesia sejak tanggal 1 mei 1848 KUHP ini merupakakan copyan dari KUHP belanda,berdasarkan asas konkordasi.
sebagian besar KHUS merupakan hukum perdata perancis.


2.Dasar berlakunya hukum perdata di indonesia
yang menjadi dasar berlakunya BW di indonesia adalah pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang berbunyi :
"segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum di adakannya aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini".

3.Pengertian hukum perdata ada 3 yaitu :
  • hukum perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan 
  • hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang megatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenui kepentingannya.
  • hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
- Hukum perdata tebagi dalam 4 bagian yaitu :
   - hukum perseorangan : hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang
   - hukum keluarga :hukum yang mengatur tentang hubungan lahir batin antara 2 orang yang berlainan jenis
      kelamin
   - hukum kekayaan  : hukum yang mengatur tentang hak-hak perolehan seseorang dalam hubungan dengan
     orang lain yang mempunyai nilai uang
   - hukum waris : hukum yang mengatur tentang cara pemindahan hak milik seseorang yang meninggal dunia
      kepada yang berhak memilikinya.

Comments :

0 komentar to “Hukum perdata”

Posting Komentar

Site Meter free counters Masukkan Code ini K1-6DCC3C-9 untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

Blog Archive

 

Copyright © 2009 by Blog sigit